Reset Indonesia: Republik Drakula
Apa yang terjadi bila penguasa, pengusaha, dan rakyat jelata sama-sama culas, korup, dan rakus? Lahirlah Republik Drakula—istilah yang dicetuskan Sosilog Loekman Soetrisno.
Korupsi di Indonesia sudah berevolusi menjadi kanker yang lebih ganas. Dulu, mungkin hanya sekadar menyogok pihak berwenang untuk memuluskan perizinan. Kini, aturan bisa dikangkangi untuk menghapus perizinan sehingga tidak perlu lagi menyogok sana-sini. Fenomena ini disebut state capture corruption, suatu kondisi pencaplokan negara melalui praktik korupsi di eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mengakali hukum demi melancarkan agenda tertentu.
Contoh konkret state capture corruption adalah Omnibus Law yang jelas lebih menguntungkan pengusaha daripada buruh. Proses pengesahan aturan ini melibatkan peran ganda pengusaha di DPR dan Kementerian. UU Cipta Kerja diterbitkan tergesa-gesa dan sembunyi-sembunyi tanpa keterlibatan berarti dari masyarakat. Masyarakat menolak dan menuntut ke MK, tapi UU Cipta Kerja tetap disahkan oleh Presiden Jokowi melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2020. Baik pemerintah maupun pengusaha berkongkalikong demi kemaslahatan pihak tertentu. Siapa pihak tersebut? Yang pasti bukan rakyat Indonesia.