Reset Indonesia: Bagi-bagi Tanah ala Bung Hatta

Reset Indonesia: Bagi-bagi Tanah ala Bung Hatta

Kategori: #gagasan

Konflik agraria dan perampasan tanah sudah sering diberitakan di media massa. Di Urut Sewu, Kebumen, Jawa Tengah, warga bersitegang dengan TNI karena hak guna tanah yang dipinjamkan warga untuk latihan militer malah diserahkan kepada PT Mitra Niagatama Cemerlang untuk penambangan bijih besi. Pada 2021, sengketa berhasil diselesaikan lewat mediasi.

Kepemilikian tanah warga di Urut Sewu disahkan melalui Reforma Agraria tahun 1960. Namun, di tahun 1965 sebagian tanah itu sempat ditelantarkan karena mereka takut dituduh komunis. Program bagi-bagi tanah memang identik dengan PKI. Pada masa awal kemerdekaan, 80% penduduk Indonesia adalah petani, tapi sebagian besar tidak punya lahan garapan. Kondisi tersebut dimanfaatkan Barisan Tani Indonesia—anak organisasi PKI—untuk membagi-bagikan tanah demi meraih simpati publik.

Bung Hatta bukan komunis, tapi ia mendukung Reforma Agraria tahun 1960 yang mendorong pemerataan kepemilikan tanah agar tidak dikuasai segelintir orang saja. Tahukah Anda 60% tanah di Indonesia hanya dikuasai 1% perusahaan saja? Mereka antara lain Agung Sedayu dan Sinar Mas Group.

Sejak Orde Baru, pemerintah sudah menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) untuk sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pariwisata, dan perumahan dengan total luas tanah sebesar 53 juta hektare—lebih luas dari Sumatra. Menurut investigasi Walhi, 98% HGU dipegang perusahaan swasta, sisanya diperebutkan masyarakat biasa.

Dengan ketimpangan sebesar itu, tidak heran kalau ada perusahaan yang menyerobot tanah orang lain seenak jidatnya, bahkan ada yang berekspansi di luar konsesi.

Bukannya was-was, pemerintah malah makin sembrono mengobral tanah lewat UU Cipta Kerja dan proyek IKN. Presiden Jokowi bahkan mendorong perusahaan swasta—baik asing maupun lokal—untuk memborong tanah murah di IKN yang durasi HGU-nya diperpanjang sampai 190 tahun.

Pemerintah seharusnya bertanggung jawab mendistribusikan tanah secara adil agar tidak menimbulkan konflik berdarah seperti yang terjadi kepada Pak Gijik di Seruyan, Kalimantan Tengah, yang tewas ditembak di dada oleh aparat. Pak Gijik dan petani lain bersengketa dengan raksasa perkebunan sawit, PT Best Agro International.

Indonesia sedang darurat agraria. Lahan pertanian semakin sempit sebab perusahaan swasta ramai-ramai membelinya dengan harga sangat murah dan menjualnya dangan harga sangat mahal. Kini, sawah-sawah sudah dialihfungsingkan menjadi jalan tol, kawasan wisata, hotel, dan perumahan elit.

Ide Reforma Agraria ini sebenarnya sudah dicanangkan sebelum kemerdekaan. Waktu itu, feodalisme masih marak: tuan tanah menguasai lahan, sementara petani hanya menjadi buruh.

Bagi Bung Hatta, tanah bukan komoditas. Tanah harus dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Hak kepemilikan pribadi yang terlalu besar melahirkan kapitalisme dan individualisme yang bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kolektivitas dan gotong royong.

Reforma Agraria harus segera digalakkan. Sudah tidak ada cara lagi bagi Indonesia selain bagi-bagi tanah ala Bung Hatta.